Sabtu, 16 Maret 2013

Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial



PRESIDENSIAL

AMERIKA SERIKAT
                        Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat).             
                Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menojol dan diusahakan seimbang. Keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).

                Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.

                Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada 2 partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai demokrat dan partai Republik. Dalam setiap pemilu kedua partai  ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

               Pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di amerika serikat pemilu ditingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden,pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.


BRASIL
                                Brazil adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika Selatan. Sebagai negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak mengadopsi budaya serta karakter dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi nasional Brazil juga menggunakan Bahasa Portugis walaupun negara-negara di sekitar Brazil menggunakan bahasa Spanyol sebagai bahasa resminya.
                                Nama Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu lokal yang hanya tumbuh di negara itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang berpenduduk paling banyak di wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal sebagai penghasil kopi terbesar di dunia.
                                Saat ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Walaupun sebenarnya setelah mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan kerajaan.
                                Karena menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden. Di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
                                Mengenai parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional.
                                Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.                                            
              Presiden Brazil mempunyai kekuasaan eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
       Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
       Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

PEMBEDA
AMERIKA SERIKAT
BRASIL
KEPALA NEGARA
PRESIDEN
PRESIDEN
KEPALA PEMERINTAHAN
PRESIDEN
PRESIDEN
LAMA JABATAN
4 TAHUN
4 TAHUN
BENTUK PEMERINTAHAN
FEDERAL
REPUBLIK FEDERAL
SISTEM PEMILU
LANGSUNG, 2 PARTAI / DISTRIK
LANGSUNG
IDEOLOGI
LIBERALIS
DEMOKRASI
LEGISLATUR
SENAT
SENAT




PARLEMENTER
INGGRIS
                                Inggris adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Pemerintahannya berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi.  Negara Inggris menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
                                 Negara Inggris dikenal sebagai  induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan sosial
                                Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
# House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara

# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.

# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.



INDIA
                India adalah negara republik ferderal dengan sistem demokrasi parlementer yang multi partai. Pada saat ini ada 6 (enam) partai nasional yang diakui. Kepala negara adalah presiden yang dipilih 5 tahun sekali secara tidak langsung oleh "Electoral College" yang terdiri dari semua anggota Parlemen Nasional (DPR) dan Parlemen negara bagian (DPRD).

                Kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh Presiden dari pemimpin partai pemenang Pemilu yang duduk di Lok Sabha (DPR).

                India terdiri dari 28 negara bagian dan 7 tujuh wilayah persatuan dan wilayah ibukota. Setiap negara bagian dipimpin oleh seorang gubernur dan pemerintahan negara bagian dipimpin oleh "Chief Minister" (Ketua Dewan Menteri) yang ditunjuk gubernur dari pemimpin partai pemenang Pemilu Regional.

                Wilayah persatuan dan ibukota berada langsung di bawah pemerintah pusat.
Sistem ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun adalah Cabinet Government.Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden sebagai kepala Negara dan menteri - menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan baik di bawah pimpinan Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut cabinet sebagai”ciptaan parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya” (a creature of parliament, but a creature which guides its creator).

               
Pemerintahan India didirikan oleh Konstitusi India : Yohanes Octa, dan memerintah sebagai uni federal 28 negara bagian dan 7 teritori persatuan. India menerima yurisdiksi International Court of Justice.
Pemerintah terdiri dari tiga cabang: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang adalah Kepala Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas bawahan kepadanya. Cabang Legislatif atau Parlemen terdiri dari majelis rendah, Lok Sabha, dan majelis tinggi, Rajya Sabha, serta presiden. Cabang Yudisial memiliki Mahkamah Agung pada puncaknya, 21 Pengadilan Tinggi, dan banyak pengadilan perdata, pidana dan keluarga di tingkat kabupaten. India adalah demokrasi terbesar di dunia.


Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
       Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
       Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

PEMBEDA
INGGRIS
INDIA
KEPALA NEGARA
RAJA / RATU
PRESIDEN
KEPALA PEMERINTAHAN
PERDANA MENTERI
PERDANA MENTERI
MASA JABATAN
5 TAHUN
5 TAHUN
BENTUK PEMERINTAHAN
MONARKI KONSTITUSI
UNI FEDERAL
SISTEM PEMILU
LANGSUNG DENGAN SISTEM 2 PARTAI
TIDAK LANGSUNG OLEH “ELECTORAL COLLAGE”
BADAN PERADILAN
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH AGUNG
IDIOLOGI
DEMOKRASI
DEMOKRASI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar