PRESIDENSIAL
AMERIKA
SERIKAT
Amerika
Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika
Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem
pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan
Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di
tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan
Perwakilan Rakyat).
Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang
terlalu menojol dan diusahakan seimbang. Keadilan ditegakkan
melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari
pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan
kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada 2 partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai demokrat dan partai Republik. Dalam setiap pemilu kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
Pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di amerika serikat pemilu ditingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden,pemilu untuk memilih anggota senat, pemilu untuk memilih anggota perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
BRASIL
Brazil
adalah sebuah negara terbesar yang terletak di benua Amerika Selatan. Sebagai
negara bekas jajahan Portugal, Brazil banyak mengadopsi budaya serta karakter
dari negara Portugal, termasuk bahasa resmi nasional Brazil juga menggunakan
Bahasa Portugis walaupun negara-negara di sekitar Brazil menggunakan bahasa
Spanyol sebagai bahasa resminya.
Nama
Brazil sendiri berasal dari nama sebuah kayu lokal yang hanya tumbuh di negara
itu, yaitu Kayu Brasil. Sebagai negara yang berpenduduk paling banyak di
wilayah Amerika Selatan, Brazil juga terkenal sebagai penghasil kopi terbesar
di dunia.
Saat
ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik. Walaupun sebenarnya setelah
mendapat kemerdekaan dari Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut
sistem pemerintahan monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem
pemerintahan kerajaan.
Karena
menganut sistem pemerintahan Republik, maka kepala pemerintahan dan kepala
negara ada di tangan Presiden. Di Brazil masa jabatan presiden hanya selama 4th
dalam satu periode pemerintahan.
Mengenai
parlemen yang berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai
perwakilan rakyat Brazil dalam pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional.
Kongres
ini dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau
parlemen dua kamar, yang terdiri dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara
dos Deputados dengan 513 kursi. Masa jabatan anggota senat federal dan Câmara
dos Deputados berbeda-beda.
Presiden Brazil mempunyai kekuasaan
eksekutif yang sangat besar. Selain memegang kekuasaan pemerintahan, Presiden
Brazil juga berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan
mendukung presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
• Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
• Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
• Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
• Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama
PEMBEDA
|
AMERIKA SERIKAT
|
BRASIL
|
KEPALA NEGARA
|
PRESIDEN
|
PRESIDEN
|
KEPALA PEMERINTAHAN
|
PRESIDEN
|
PRESIDEN
|
LAMA JABATAN
|
4 TAHUN
|
4 TAHUN
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
FEDERAL
|
REPUBLIK FEDERAL
|
SISTEM PEMILU
|
LANGSUNG, 2 PARTAI / DISTRIK
|
LANGSUNG
|
IDEOLOGI
|
LIBERALIS
|
DEMOKRASI
|
LEGISLATUR
|
SENAT
|
SENAT
|
PARLEMENTER
INGGRIS
Inggris
adalah sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom
yang terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara. Pemerintahannya
berbentuk Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan
menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan sebagai kepala negara
berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem pemerintahan parlementer, Ratu
tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu hanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan persatuan negara.
Negara Inggris dikenal sebagai induk dan
pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena Inggrislah yang
pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja. Melalui pemilihan
yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah
sosial sehingga menciptakan kesejahteraan sosial
Negara
yang terbentuk pada 1 Mei 1707 ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer
dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of
commons dan House of Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan
parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta
kabinet. Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party
system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. Kedua partai ini selalu
bersaing.
# House of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
# House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
# Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
INDIA
India
adalah negara republik ferderal dengan sistem demokrasi parlementer yang multi
partai. Pada saat ini ada 6 (enam) partai nasional yang diakui. Kepala negara
adalah presiden yang dipilih 5 tahun sekali secara tidak langsung oleh
"Electoral College" yang terdiri dari semua anggota Parlemen Nasional
(DPR) dan Parlemen negara bagian (DPRD).
Kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh Presiden dari pemimpin partai pemenang Pemilu yang duduk di Lok Sabha (DPR).
India terdiri dari 28 negara bagian dan 7 tujuh wilayah persatuan dan wilayah ibukota. Setiap negara bagian dipimpin oleh seorang gubernur dan pemerintahan negara bagian dipimpin oleh "Chief Minister" (Ketua Dewan Menteri) yang ditunjuk gubernur dari pemimpin partai pemenang Pemilu Regional.
Wilayah persatuan dan ibukota berada langsung di bawah pemerintah pusat.
Kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri yang ditunjuk oleh Presiden dari pemimpin partai pemenang Pemilu yang duduk di Lok Sabha (DPR).
India terdiri dari 28 negara bagian dan 7 tujuh wilayah persatuan dan wilayah ibukota. Setiap negara bagian dipimpin oleh seorang gubernur dan pemerintahan negara bagian dipimpin oleh "Chief Minister" (Ketua Dewan Menteri) yang ditunjuk gubernur dari pemimpin partai pemenang Pemilu Regional.
Wilayah persatuan dan ibukota berada langsung di bawah pemerintah pusat.
Sistem
ketatanegaraan India agak mirip dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun
adalah Cabinet Government.Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden
sebagai kepala Negara dan menteri - menteri yang di pimpin oleh seorang perdana
menteri. Sistem parlementer gaya kabinet government dapat berjalan denan baik
di bawah pimpinan Perdana Menteri Nehru. Saat itu partai kongres masih
menguasai kehidupan politik. M.V.Peyle menyebut cabinet sebagai”ciptaan
parlemen, tetapi ciptaan yang membimbing penciptanya” (a creature of
parliament, but a creature which guides its creator).
Pemerintahan India didirikan oleh Konstitusi India : Yohanes Octa, dan memerintah sebagai uni federal 28 negara bagian dan 7 teritori persatuan. India menerima yurisdiksi International Court of Justice.
Pemerintah terdiri dari tiga cabang: eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Cabang eksekutif dipimpin oleh Presiden, yang adalah Kepala
Negara dan menjalankan kekuasaannya secara langsung atau melalui petugas
bawahan kepadanya. Cabang Legislatif atau Parlemen terdiri dari majelis rendah,
Lok Sabha,
dan majelis tinggi, Rajya Sabha, serta presiden. Cabang Yudisial memiliki
Mahkamah Agung pada puncaknya, 21 Pengadilan Tinggi, dan banyak pengadilan
perdata, pidana dan keluarga di tingkat kabupaten. India adalah demokrasi
terbesar di dunia.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
• Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
• Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
• Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
• Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
• Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
• Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
PEMBEDA
|
INGGRIS
|
INDIA
|
KEPALA NEGARA
|
RAJA / RATU
|
PRESIDEN
|
KEPALA PEMERINTAHAN
|
PERDANA MENTERI
|
PERDANA MENTERI
|
MASA JABATAN
|
5 TAHUN
|
5 TAHUN
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
MONARKI KONSTITUSI
|
UNI FEDERAL
|
SISTEM PEMILU
|
LANGSUNG DENGAN SISTEM 2 PARTAI
|
TIDAK LANGSUNG OLEH “ELECTORAL COLLAGE”
|
BADAN PERADILAN
|
MAHKAMAH AGUNG
|
MAHKAMAH AGUNG
|
IDIOLOGI
|
DEMOKRASI
|
DEMOKRASI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar